"Bagaimana penerapan HAM (hak asasi manusia) terhadap kasus-kasus di Indonesia?"
Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang selalu menjadi isu menarik. Bahkan semua yang melanggar kebebasan seseorang dinilai melanggar HAM. Kondisi ini mengingatkan kita pada tragedi Trisakti. Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Presiden Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, serta puluhan lainnya luka.
Latar belakang tragedi trisakti, pada waktu itu Ekonomi Indonesia mulai goyah pada awal 1998, yang terpengaruh oleh krisis moneter. Mahasiswa pun melakukan aksi demonstrasi besar-besaran ke gedung DPR/MPR termasuk mahasiswa Universitas Trisakti.
Mereka melakukan aksi damai dari kampus Trisakti menuju gedung DPR/MPR pada pukul 12.30. Namun aksi mereka dihadang oleh Polri-Militer yang datang kemudian. Beberapa mahasiswa mencoba bernegosiasi dengan pihak Polri.
Akhirnya, pada pukul 17.15 para mahasiswa bergerak mundur, diikuti bergerak majunya aparat keamanan. Tiba-tiba aparat keamanan pun mulai menembakkan peluru tajam ke arah mahasiswa. Para mahasiswa panik dan bercerai berai, sebagian besar berlindung di universitas Trisakti. Namun aparat keamanan terus melakukan penembakan. Korban pun berjatuhan, dan dilarikan ke RS Sumber Waras.
Pada pukul 20.00 dipastikan empat orang mahasiswa tewas tertembak dan satu orang dalam keadaan kritis. Meskipun pihak aparat keamanan membantah telah menggunakan peluru tajam, tapi hasil otopsi menunjukkan kematian disebabkan peluru tajam.
Mengapa hal itu bisa terjadi? seharusnya untuk mencapai suatu kehidupan masyarakat diperlukan aturan yang dapat digunakan untuk menjaga hak-hak dasar manusia. Lalu apa saja yang diperlukan dalam upaya penegakan HAM. Jawabannya adalah...
Melakukan sosialisasi apa itu HAM dan segala hal yang berkaitan dengan HAM, baik pelanggarannya maupun akibatnya. Memaksimalkan kinerja aparat, komnas HAM disetiap wilayah di Indonesia. Pemerintah membuka lapangan masyarakat secara terbuka untuk pengaduan kasus-kasus HAM. Melakukan penegasan terhadap pelaku pelanggaran HAM, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Melakukan upaya secara berkelanjutan terhadap semua langkah-langkah untuk meminimalisir kasus-kasus HAM dari sosialisasi menyeluruh, sampai putusan hakim di pengadilan ADHOC.
Sabtu, 19 Februari 2011
Tugas Softskill
tulisan milik ELVIRAHOLICS pada jam 19.01
Labels: Tugas Kuliah