BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Rabu, 30 Maret 2011

Tugas Softskill

"Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia"

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.

Hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang). Kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.

Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Kita sebagai manusia tentunya mendapatkan hak yang sama sebagai warga negara, kita juga tidak ingin jika hak kita tidak dihargai atau dilindungi oleh negara. Oleh sebab itu kita berhak sebagai warga negara menuntut jika hak yang seharusnya kita dapatkan tidak kita peroleh dengan semestinya.

Di dalam Undang-Undang Dasar 1945, telah diatur bagaimana hak dan kewajiban seorang warga negara Indonesia. Berikut ini adalah pasal-pasal yang berisikan tentang hak dan kewajiban seorang warga negara Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945:

· Pasal 27 ayat 1-3 isinya mengatur tentang kedudukan warga negara, penghidupan dan pembelaan terhadap negara.

· Pasal 28 ayat A – J isinya mengatur tentang segala bentuk hak asasi manusia.

· Pasal 29 ayat 2 isinya mengatur kebebasan atau hak untuk memelukagama.

· Pasal 30 ayat 1-5 isinya mengatur tentang kewajiban membela negara, usaha pertahanan dan keamanan rakyat, keanggotaan TNI dan tugasnya, kepolisian Indonesia dan tugasnya, susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.

· Pasal 31 ayat 1-5 isinya mengatur tentang hak untuk mendapat pendidikan yang layak, kewajiban belajar, sistem pendidikan nasional, dan peran pemerintah dalam bidang pendidikan dan kebudayaan.

· Pasal 33 ayat 1-5 isinya mengatur tentang pengertian perekonomian, pemanfaatan SDA, dan Prinsip Perekonomian Nasional.

· Pasal 34 ayat 1-4 isinya mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.


Berikut adalah beberapa contoh hak yang bisa kita dapatkan sebagai warga Negara Indonesia :

1) Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.

2) Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

3) Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.

4) Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.

5) Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.

6) Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.

Berikut adalah beberapa contoh kewajiban yang bisa kita dapatkan sebagai warga Negara Indonesia :

1) Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.

2) Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).

3) Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.

4) Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.

5) Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.