BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Rabu, 12 Juni 2013

PAPER HUKUM INDUSTRI (KASUS HAK CIPTA LAGU DAERAH)


Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) yang dicapai masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang komunikasi, transportasi dan informasi, telah menjadikan hubungan antar individu, antar badan hukum, dan antar pemerintah semakin mudah dan lancar. Kondisi ini sedikit banyak mempunyai pengaruh terhadap hukum mengenai hak cipta.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau hak cipta dapat diartikan sebagai hak atas kepemilikan terhadap karya-karya yang timbul atau lahir karena adanya kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, dan teknologi. Penerapan tentang Hak Cipta telah meluas dan mencakup perlindungan atas karya sastra, drama, karya musik dan artistik termasuk rekaman suara, penyiaran suara film dan televisi dan program komputer.
Di kota Ende Flores terjadi kasus pembajakan Hak Cipta lagu daerah yang berjudul Doja Du’a Lulu, Wula more Ngga’e dan Wena Tana (Gawi 2000) dalam bentuk CD (Compact Disc) atau VCD (Video Compact Disc) dan di jual secara bebas di kota Ende, dengan harga yang murah. Perbuatan ini jelas merugikan pencipta lagu daerah (Eman Bata Dede), karena perbuatan pembajakan atau memperbanyak kepingan CD (Compact Disc) atau VCD (Video Compact Disc) dan diperjual belikan tanpa seizin Pencipta atau pemegang Hak Cipta adalah perbuatan yang dilarang dalam UUHC (Undang-Undang Hak Cipta).
Perlindungan hukum hak cipta diatur dalam Pasal 12 UUHC, sedangkan mengenai lamanya perlindungan hukum dapat dilihat dalam Pasal 34 UUHC. Perlindungan yang diberikan dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan, jika hasil karya atau ciptaan sang pencipta dilanggar. Walaupun substansi hukum yang memberikan perlindungan bagi pencipta sudah diatur sebaik mungkin. Kurangnya kesadaran hukum warga masyarakat untuk menghargai dan menghormati karya cipta seseorang merupakan indikasi terjadinya pelanggaran hak cipta di kota Ende. Hal ini dipengaruhi berbagai aspek, baik aspek sosial budaya, hukum maupun ekonomi.
Untuk lebih jelasnya, saya akan melampirkan hasil paper tentang "Hak atas kekayaan intelektual di Industri", yang dapat dilihat disini.