BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Rabu, 12 Juni 2013

PAPER HUKUM INDUSTRI (KASUS HAK MEREK DAGANG)


Dewasa ini persaingan bisnis di Indonesia semakin meningkat, sehingga setiap usaha yang dilakukan setiap perusahaan dituntut untuk selalu berkompetisi dengan perusahaan lainnya. Setiap perusahaan pasti menginginkan produksi produknya selalu terjual habis. Berbagai carapun dilakukan agar produk tersebut dapat menarik perhatian konsumen. Salah satu caranya adalah membuat  logo dan kemasan semenarik mungkin. Selain itu, merek yang dikeluarkan harus mudah diingat oleh konsumennya. Namun, permasalahannya adalah bahwa setiap perusahaan belum tentu mampu untuk mewujudkan hal itu. Sehingga banyak cara yang tidak sesuai dengan prosedur dan undang-undang pun tetap dilakukan.
Kasus antara Extra Joss dan Enerjos dimana pihak Extra joss menggugat pihak Enerjos ke pengadilan niaga Jakarta pusat untuk membatalkan merek Enerjos. Gugatan diajukan dengan mengacu pada ketentuan pasal 4 dan ayat (1) UU no 15/2001 tentang Merek. Dimana kedua produk ini merupakan merek serupa, namun beda kemasan (“Extra Joss”: sachet, “Enerjos”: botol). Serta tulisan “joss” ini telah didaftarkan dengan No. 383312 (15 agustus 1997) untuk kelas 5 diperpanjang No. 312898 (16 Juli 2002). Jenis barang kelas 5 untuk produk makanan dan minuman kesehatan. Serta logo juga didaftarkan (kepalan tangan berwarna kuning) dan juga mendaftarkan di 15 negara selain Indonesia yaitu negara Asean, Jepang, U.S. Nigeria. Pemasarannya di mulai 1992 sedangkan kata ”joss” merupakan unsur substansial, berkonotasi energi dan stamina. Sedangkan “Enerjos” telah didaftarkan pada 6 Juli 2000.
Dalam dunia permerekan sering terjadi pembajakan atau penggunaan merek yang bukan haknya dengan berbagai alasan. Terjadinya pembajakan merek oleh pihak lain biasanya terjadi karena sifat dasar manusia memang meniru termasuk dalam menciptakan merek. Alasan lain adalah karena membuat merek sendiri memerlukan biaya besar dan prosedur pendaftaran yeng cukup rumit. Salah satu fungsi dari merek adalah untuk mempermudah pengiklanan produk kepada masyarakat sehingga masyarakat tertarik untuk menggunakan atau membeli produk tersebut. Karena fungsi tersebut pihak yang ingin produknya mudah dikenal lalu meniru merek yang sudah terkenal tersebut. Ingin memperoleh keuntungan sebesar merek yag ditiru juga merupakan salah satu alasan meniru merek.
Untuk lebih jelasnya, saya akan melampirkan hasil paper tentang "Hak kekayaan Intelektual di Industri", yang dapat dilihat disini.