1.
Apa
yang dimaksud dengan Line balancing?
Line balancing berarti masalah penentuan
jumlah orang dan atau mesin beserta tugas-tugas yang diberikan kepada
masing-masing sumber daya itu.
2.
Apa
yang dimaksud dengan lini perakitan?
lintasan produksi yang terdiri atas sejumlah operasi perakitan
yang dikerjakan pada beberapa stasiun kerja dan digabungkan menjadi benda assembly atau subassembly.
3.
Sebutkan masalah dalam penyeimbangan lini?
Penyeimbangan antar
stasiun kerja dan menjaga kelangsungan produksi di dalam lini
perakitan.
4.
Apa yang dimaksud dengan precedence diagram?
Gambaran
secara grafis dari urutan operasi kerja, serta ketergantungan pada operasi
kerja lainnya yang tujuannya untuk memudahkan pengontrolan dan perencanaan
kegiatan.
5. Apa yang dimaksud
dengan cycle time?
Waktu
yang diperlukan untuk membuat satu unit produk per satu stasiun.
Rabu, 12 Juni 2013
TP Modul Line Balancing Sistem Produksi
tulisan milik ELVIRAHOLICS pada jam 09.21
TP Modul JIP Sistem Produksi
1.
Apa
yang dimaksud dengan Jadwal Induk Produksi?
Jadwal
induk produksi merupakan suatu pernyataan tentang produk akhir (termasuk parts pengganti dan suku cadang) dari
suatu perusahaan industri manufaktur yang merencanakan memproduksi output berkaitan dengan kuantitas dan
periode waktu.
2.
Sebutkan
metode yang digunakan untuk menyusun jadwal induk produksi?
(1) Metode tenaga kerja tetap, (2) Metode tenaga kerja berubah, (3) Metode mix
strategy, (4) Metode transportasi.
3. Sebutkan asumsi
transportasi menurut Baroto?
(1) Kapasitas produksi dan permintaan dinyatakan dalam satuan
yang sama. (2) Total kapasitas sama dengan total permintaan dalam
horizon yang sama. Jika keadaan ini tidak terpenuhi, maka harus dibuat
kapasitas atau permintaan buatan atau dummy
dengan biaya nol per unit, sehingga sistem jadi seimbang. (3) Semua hubungan biaya seimbang.
4. Jelaskan metode
tenaga kerja tetap?
Metode perencanaan produksi agregat, dimana
jumlah tenaga kerja tidak mengalami perubahan (tetap). Metode tenaga kerja
tetap mempunyai kecepatan produksinya konstan, yaitu operator atau pekerja
bekerja tidak terlalu cepat dan bekerja secara lambat.
Metode perencanaan produksi agregat, dimana jumlah tenaga kerja mengalami perubahan. Rencana produksi metode tenaga kerja berubah dibuat sesuai kebutuhan (demand) dengan menambah tenaga kerja jika kekurangan tenaga kerja atau mengurangi tenaga kerja jika kelebihan tenaga kerja.
tulisan milik ELVIRAHOLICS pada jam 09.18
PAPER HUKUM INDUSTRI (KASUS HAK MEREK DAGANG)
Dewasa ini
persaingan bisnis di Indonesia semakin meningkat, sehingga setiap usaha yang
dilakukan setiap perusahaan dituntut untuk selalu berkompetisi dengan
perusahaan lainnya. Setiap perusahaan pasti menginginkan produksi produknya
selalu terjual habis. Berbagai carapun dilakukan agar produk tersebut dapat
menarik perhatian konsumen. Salah satu caranya adalah membuat logo dan
kemasan semenarik mungkin. Selain itu, merek yang dikeluarkan harus mudah
diingat oleh konsumennya. Namun, permasalahannya adalah bahwa setiap perusahaan
belum tentu mampu untuk mewujudkan hal itu. Sehingga banyak cara yang tidak sesuai
dengan prosedur dan undang-undang pun tetap dilakukan.
Kasus
antara Extra Joss dan Enerjos
dimana pihak Extra joss menggugat
pihak Enerjos ke pengadilan
niaga Jakarta pusat untuk membatalkan merek Enerjos. Gugatan diajukan dengan mengacu pada ketentuan
pasal 4 dan ayat (1) UU no 15/2001 tentang Merek. Dimana kedua produk ini merupakan merek serupa, namun
beda kemasan (“Extra Joss”: sachet, “Enerjos”: botol). Serta tulisan “joss” ini telah didaftarkan dengan No. 383312
(15 agustus 1997) untuk kelas 5 diperpanjang No. 312898 (16 Juli 2002). Jenis
barang kelas 5 untuk produk makanan dan minuman kesehatan. Serta logo juga
didaftarkan (kepalan tangan berwarna kuning) dan juga mendaftarkan di 15 negara
selain Indonesia yaitu negara Asean, Jepang, U.S. Nigeria. Pemasarannya di
mulai 1992 sedangkan kata ”joss” merupakan unsur substansial, berkonotasi
energi dan stamina. Sedangkan “Enerjos” telah didaftarkan pada 6 Juli 2000.
Dalam dunia permerekan sering terjadi pembajakan atau penggunaan merek yang bukan haknya dengan berbagai alasan. Terjadinya pembajakan merek oleh pihak lain biasanya terjadi karena sifat dasar manusia memang meniru termasuk dalam menciptakan merek. Alasan lain adalah karena membuat merek sendiri memerlukan biaya besar dan prosedur pendaftaran yeng cukup rumit. Salah satu fungsi dari merek adalah untuk mempermudah pengiklanan produk kepada masyarakat sehingga masyarakat tertarik untuk menggunakan atau membeli produk tersebut. Karena fungsi tersebut pihak yang ingin produknya mudah dikenal lalu meniru merek yang sudah terkenal tersebut. Ingin memperoleh keuntungan sebesar merek yag ditiru juga merupakan salah satu alasan meniru merek.
Dalam dunia permerekan sering terjadi pembajakan atau penggunaan merek yang bukan haknya dengan berbagai alasan. Terjadinya pembajakan merek oleh pihak lain biasanya terjadi karena sifat dasar manusia memang meniru termasuk dalam menciptakan merek. Alasan lain adalah karena membuat merek sendiri memerlukan biaya besar dan prosedur pendaftaran yeng cukup rumit. Salah satu fungsi dari merek adalah untuk mempermudah pengiklanan produk kepada masyarakat sehingga masyarakat tertarik untuk menggunakan atau membeli produk tersebut. Karena fungsi tersebut pihak yang ingin produknya mudah dikenal lalu meniru merek yang sudah terkenal tersebut. Ingin memperoleh keuntungan sebesar merek yag ditiru juga merupakan salah satu alasan meniru merek.
Untuk lebih jelasnya, saya akan melampirkan hasil paper tentang "Hak kekayaan Intelektual di Industri", yang dapat dilihat disini.
tulisan milik ELVIRAHOLICS pada jam 06.28
PAPER HUKUM INDUSTRI (KASUS HAK CIPTA LAGU DAERAH)
Berkembangnya
ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) yang dicapai masyarakat Indonesia, khususnya
dalam bidang komunikasi, transportasi dan informasi, telah menjadikan hubungan
antar individu, antar badan hukum, dan antar pemerintah semakin mudah dan
lancar. Kondisi ini sedikit banyak mempunyai pengaruh terhadap hukum mengenai
hak cipta.
Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) atau hak cipta dapat diartikan sebagai hak atas
kepemilikan terhadap karya-karya yang timbul atau lahir karena adanya kemampuan
intelektualitas manusia dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, dan
teknologi. Penerapan tentang Hak Cipta telah meluas dan mencakup perlindungan
atas karya sastra, drama, karya musik dan artistik termasuk rekaman suara,
penyiaran suara film dan televisi dan program komputer.
Di
kota Ende Flores terjadi kasus pembajakan Hak Cipta lagu daerah yang berjudul Doja
Du’a Lulu, Wula more Ngga’e dan Wena Tana (Gawi 2000) dalam bentuk
CD (Compact Disc) atau VCD (Video Compact Disc) dan di jual
secara bebas di kota Ende, dengan harga yang murah. Perbuatan ini jelas
merugikan pencipta lagu daerah (Eman Bata Dede), karena perbuatan pembajakan
atau memperbanyak kepingan CD (Compact Disc) atau VCD (Video Compact Disc) dan diperjual
belikan tanpa seizin Pencipta atau pemegang Hak Cipta adalah perbuatan yang
dilarang dalam UUHC (Undang-Undang Hak Cipta).
Perlindungan
hukum hak cipta diatur dalam Pasal 12 UUHC, sedangkan mengenai lamanya perlindungan
hukum dapat dilihat dalam Pasal 34 UUHC. Perlindungan yang diberikan dengan
tujuan memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan, jika hasil karya atau ciptaan
sang pencipta dilanggar. Walaupun substansi hukum yang memberikan perlindungan
bagi pencipta sudah diatur sebaik mungkin. Kurangnya kesadaran hukum warga
masyarakat untuk menghargai dan menghormati karya cipta seseorang merupakan
indikasi terjadinya pelanggaran hak cipta di kota Ende. Hal ini dipengaruhi
berbagai aspek, baik aspek sosial budaya, hukum maupun ekonomi.
Untuk lebih jelasnya, saya akan melampirkan hasil paper tentang "Hak atas kekayaan intelektual di Industri", yang dapat dilihat disini.
tulisan milik ELVIRAHOLICS pada jam 06.12
Senin, 07 Januari 2013
Struktur Organisasi Perusahaan
Struktur Organisasi
Struktur organisasi adalah susunan dan hubungan antara
bagian dan posisi perusahaan. Struktur organisasi menjelaskan pembagian
aktivitas kerja, serta memperhatikan hubungan fungsi dan aktivitas sampai
batas-batas tertentu. Selain itu, struktur organisasi memperlihatkan tingkat
spesialisasi aktivitas tersebut. Struktur organisasi juga menjelaskan hirarki
dan susunan kewenangan, serta hubungan peloporan (Umar, 2000). Dengan adanya
struktur organisasi bisa tetap bertahan. Struktur organisasi memiliki empat elemen
dalam kestrukturan, yaitu:
1. Spesialisasi aktivitas, mengacu pada
spesifikasi tugas-tugas perorangan dan kelompok kerja di seluruh organisasi,
serta penyatuan tugas-tugas tersebut ke dalam unit kerja.
2. Standarisasi aktivitas, merupakan
prosedur yang digunakan organisasi untuk menuju kelayakan
aktivitas-aktivitasnya.
3. Koordinasi aktivitas, merupakan prosedur
dalam memadukan fungsi-fungsi sub-unit
dalam organisasi. Mekanisme standarisasi aktivitas akan memudahkan
pengkoordinasian aktivitas khususnya dalam organisasi yang tidak memiliki pola
rumit.
4. Besarnya unit kerja, berhubungan dengan jumlah pegawai yang berbeda dalam
suatu kelompok kerja.
Struktur
organisasi merupakan kerangka dasar dari hubungan formal yang telah disusun.
Arti dari struktur itu adalah untuk membantu dalam mengatur dan mengarahkan
usaha-usaha yang dilakukan dalam organisasi sehingga usaha tersebut
terkoordinir dan konsisten dengan sasaran organisasi (Flippo, 1984).
Jenis-Jenis Struktur Organisasi
Perusahaan
Jenis-jenis
struktur organisasi perusahaan secara umum terdapat empat, yaitu organisasi
lini, staf, lini dan staf, dan komite. Perusahaan dapat menggunakan salah satu
dari bentuk organisasi tersebut sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan
perusahaan (Soeryanto, 2009). Berikut ini penjelasan setiap jenis struktur
organisasi perusahaan.
1. Organisasi lini, merupakan struktur
organisasi tertua dan paling sederhana, menentukan suatu aliran wewenang
langsung dari CEO hingga ke para bawahannya. Kelemahan organisasi lini adalah
manajer harus bertanggung jawab penuh atas beberapa aktivitas yang
dilakukannya. Departemen lini adalah departemen yang langsung berkaitan dengan
produksi dan penjualan produk-produk tertentu dan sangat berperan penting bagi
keberhasilan organisasi.
2. Organisasi staf, merupakan struktur
organisasi yang didasarkan pada keahlian khusus dan biasanya berupa tugas
memberikan penyuluhan dan nasihat kepada para manajer. Anggota staf terdiri
atas para pakar (penasihat dan penyuluhan) dalam bidang-bidang tertentu yang
membantu departemen lini dalam mengambil keputusan tetapi tidak memiliki
wewenang untuk membuat keputusan akhir. Departemen staf adalah hubungan
ketenagakerjaan, penasihat hukum, akuntansi, teknik, teknologi informasi, dan
sumber daya manusia.
3. Organisasi lini dan staf, merupakan
struktur organisasi yang menggabungkan aliran wewenang langsung dari organisasi
lini dengan organisasi staf. Struktur ini merupakan struktur yang efektif
karena mengkombinasikan kemampuan pengambilan keputusan yang cepat dari
organisasi lini dan komunikasi pengetahuan langsung dari organisasi staf.
4. Organisasi komite atau kelompok,
merupakan struktur organisasi yang menempatkan wewenang dan tanggung jawab
secara bersama-sama di tangan sekelompok individu dari pada ditangan seorang
manajer. Kelemahan struktur organisasi komite adalah cenderung bertindak lambat
dan konservatif, dan mengambil keputusan karena kompromi berbagai kepentingan,
bukan memilih alternatif terbaik.
Pengertian
Perusahaan
Perusahaan
adalah suatu organisasi produksi dan niaga dalam memuaskan kebutuhan masyarakat
atau konsumen (langsung atau tidak langsung) menggunakan dan memadukan
faktor-faktor produksi secara efisien
(dengan menggunakan beberapa unsur pendukung perusahaan, yaitu unsur
organisasi, proses pemaduan, faktor-faktor produksi, permintaan atau
kebutuhan). Sehingga setiap pelakunya memperoleh keuntungan yang wajar
(elib.unikom.ac.id).
Menurut
Kansil (2001), perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang menjalankan
setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan,
bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia untuk tujuan
memperoleh keuntungan dan atau laba (digilib.petra.ac.id)
Bentuk Kepemilikan
Perusahaan
Bentuk
kepemilikan perusahaan di indonesia bermacam-macam dari jenis badan usahanya.
Badan usaha yang bertujuan memperoleh keuntungan sebesar besarnya dari
usahanya. Bentuk usaha atau bentuk kepemilikan bisnisnya berbeda-beda, seperti
berbentuk badan hukum danada yang tidak berbadan hukum. Badan hukum yaitu suatu
badan usaha yang memiliki kekayaan sendiri, yang terpisah dari harta kekayaan
dari pendirianya atau para pengurusnya. Para angota tidak bertanggung jawab
atas harta kekayaannya tersebut dalam saham yang dimilikinya
(elib.unikom.ac.id). Bentuk - bentuk badan usaha yang berada di indonesia terbagi ke dalam
beberapa bagian, diantaranya yaitu:
Badan usaha atau
perusahaan perseorangan atau individu
Perusahaan
perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang.
Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara
tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk
mendirikannya. Perusahaan
perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki
tenaga kerja atau buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi
sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso
keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya (elib.unikom.ac.id).
Perusahaan
atau Badan Usaha Persekutuan atau Partnership
Perusahaan
persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang
secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Badan usaha persekutuan
adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha
persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait
(elib.unikom.ac.id).
Perseroan
Terbatas atau PT atau Korporasi atau Korporat
Perseroan
terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan
tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam
PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang
lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT atau persoroan terbatas
dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai
persyaratan lainnya (elib.unikom.ac.id).
DAFTAR PUSTAKA
Flippo, Edwin. (1984). Manajemen Personalia: Jilid 1. Penerbit:
Erlangga. Jakarta
Soeryanto,
Eddy. (2009). Entrpreneurship: Menjadi Pebisnis Ulung. Penerbit: PT. Elexmedia
Komputindo. Jakarta.
Umar,
Husein. (2000). Business an Introduction . Penerbit: PT. Gramedia Pustaka
Utama. Jakarta
tulisan milik ELVIRAHOLICS pada jam 17.42
Langganan:
Postingan (Atom)