1.
Apa
yang dimaksud dengan Line balancing?
Line balancing berarti masalah penentuan
jumlah orang dan atau mesin beserta tugas-tugas yang diberikan kepada
masing-masing sumber daya itu.
2.
Apa
yang dimaksud dengan lini perakitan?
lintasan produksi yang terdiri atas sejumlah operasi perakitan
yang dikerjakan pada beberapa stasiun kerja dan digabungkan menjadi benda assembly atau subassembly.
3.
Sebutkan masalah dalam penyeimbangan lini?
Penyeimbangan antar
stasiun kerja dan menjaga kelangsungan produksi di dalam lini
perakitan.
4.
Apa yang dimaksud dengan precedence diagram?
Gambaran
secara grafis dari urutan operasi kerja, serta ketergantungan pada operasi
kerja lainnya yang tujuannya untuk memudahkan pengontrolan dan perencanaan
kegiatan.
5. Apa yang dimaksud
dengan cycle time?
Waktu
yang diperlukan untuk membuat satu unit produk per satu stasiun.
Rabu, 12 Juni 2013
TP Modul Line Balancing Sistem Produksi
tulisan milik ELVIRAHOLICS pada jam 09.21
TP Modul JIP Sistem Produksi
1.
Apa
yang dimaksud dengan Jadwal Induk Produksi?
Jadwal
induk produksi merupakan suatu pernyataan tentang produk akhir (termasuk parts pengganti dan suku cadang) dari
suatu perusahaan industri manufaktur yang merencanakan memproduksi output berkaitan dengan kuantitas dan
periode waktu.
2.
Sebutkan
metode yang digunakan untuk menyusun jadwal induk produksi?
(1) Metode tenaga kerja tetap, (2) Metode tenaga kerja berubah, (3) Metode mix
strategy, (4) Metode transportasi.
3. Sebutkan asumsi
transportasi menurut Baroto?
(1) Kapasitas produksi dan permintaan dinyatakan dalam satuan
yang sama. (2) Total kapasitas sama dengan total permintaan dalam
horizon yang sama. Jika keadaan ini tidak terpenuhi, maka harus dibuat
kapasitas atau permintaan buatan atau dummy
dengan biaya nol per unit, sehingga sistem jadi seimbang. (3) Semua hubungan biaya seimbang.
4. Jelaskan metode
tenaga kerja tetap?
Metode perencanaan produksi agregat, dimana
jumlah tenaga kerja tidak mengalami perubahan (tetap). Metode tenaga kerja
tetap mempunyai kecepatan produksinya konstan, yaitu operator atau pekerja
bekerja tidak terlalu cepat dan bekerja secara lambat.
Metode perencanaan produksi agregat, dimana jumlah tenaga kerja mengalami perubahan. Rencana produksi metode tenaga kerja berubah dibuat sesuai kebutuhan (demand) dengan menambah tenaga kerja jika kekurangan tenaga kerja atau mengurangi tenaga kerja jika kelebihan tenaga kerja.
tulisan milik ELVIRAHOLICS pada jam 09.18
PAPER HUKUM INDUSTRI (KASUS HAK MEREK DAGANG)
Dewasa ini
persaingan bisnis di Indonesia semakin meningkat, sehingga setiap usaha yang
dilakukan setiap perusahaan dituntut untuk selalu berkompetisi dengan
perusahaan lainnya. Setiap perusahaan pasti menginginkan produksi produknya
selalu terjual habis. Berbagai carapun dilakukan agar produk tersebut dapat
menarik perhatian konsumen. Salah satu caranya adalah membuat logo dan
kemasan semenarik mungkin. Selain itu, merek yang dikeluarkan harus mudah
diingat oleh konsumennya. Namun, permasalahannya adalah bahwa setiap perusahaan
belum tentu mampu untuk mewujudkan hal itu. Sehingga banyak cara yang tidak sesuai
dengan prosedur dan undang-undang pun tetap dilakukan.
Kasus
antara Extra Joss dan Enerjos
dimana pihak Extra joss menggugat
pihak Enerjos ke pengadilan
niaga Jakarta pusat untuk membatalkan merek Enerjos. Gugatan diajukan dengan mengacu pada ketentuan
pasal 4 dan ayat (1) UU no 15/2001 tentang Merek. Dimana kedua produk ini merupakan merek serupa, namun
beda kemasan (“Extra Joss”: sachet, “Enerjos”: botol). Serta tulisan “joss” ini telah didaftarkan dengan No. 383312
(15 agustus 1997) untuk kelas 5 diperpanjang No. 312898 (16 Juli 2002). Jenis
barang kelas 5 untuk produk makanan dan minuman kesehatan. Serta logo juga
didaftarkan (kepalan tangan berwarna kuning) dan juga mendaftarkan di 15 negara
selain Indonesia yaitu negara Asean, Jepang, U.S. Nigeria. Pemasarannya di
mulai 1992 sedangkan kata ”joss” merupakan unsur substansial, berkonotasi
energi dan stamina. Sedangkan “Enerjos” telah didaftarkan pada 6 Juli 2000.
Dalam dunia permerekan sering terjadi pembajakan atau penggunaan merek yang bukan haknya dengan berbagai alasan. Terjadinya pembajakan merek oleh pihak lain biasanya terjadi karena sifat dasar manusia memang meniru termasuk dalam menciptakan merek. Alasan lain adalah karena membuat merek sendiri memerlukan biaya besar dan prosedur pendaftaran yeng cukup rumit. Salah satu fungsi dari merek adalah untuk mempermudah pengiklanan produk kepada masyarakat sehingga masyarakat tertarik untuk menggunakan atau membeli produk tersebut. Karena fungsi tersebut pihak yang ingin produknya mudah dikenal lalu meniru merek yang sudah terkenal tersebut. Ingin memperoleh keuntungan sebesar merek yag ditiru juga merupakan salah satu alasan meniru merek.
Dalam dunia permerekan sering terjadi pembajakan atau penggunaan merek yang bukan haknya dengan berbagai alasan. Terjadinya pembajakan merek oleh pihak lain biasanya terjadi karena sifat dasar manusia memang meniru termasuk dalam menciptakan merek. Alasan lain adalah karena membuat merek sendiri memerlukan biaya besar dan prosedur pendaftaran yeng cukup rumit. Salah satu fungsi dari merek adalah untuk mempermudah pengiklanan produk kepada masyarakat sehingga masyarakat tertarik untuk menggunakan atau membeli produk tersebut. Karena fungsi tersebut pihak yang ingin produknya mudah dikenal lalu meniru merek yang sudah terkenal tersebut. Ingin memperoleh keuntungan sebesar merek yag ditiru juga merupakan salah satu alasan meniru merek.
Untuk lebih jelasnya, saya akan melampirkan hasil paper tentang "Hak kekayaan Intelektual di Industri", yang dapat dilihat disini.
tulisan milik ELVIRAHOLICS pada jam 06.28
PAPER HUKUM INDUSTRI (KASUS HAK CIPTA LAGU DAERAH)
Berkembangnya
ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) yang dicapai masyarakat Indonesia, khususnya
dalam bidang komunikasi, transportasi dan informasi, telah menjadikan hubungan
antar individu, antar badan hukum, dan antar pemerintah semakin mudah dan
lancar. Kondisi ini sedikit banyak mempunyai pengaruh terhadap hukum mengenai
hak cipta.
Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) atau hak cipta dapat diartikan sebagai hak atas
kepemilikan terhadap karya-karya yang timbul atau lahir karena adanya kemampuan
intelektualitas manusia dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, dan
teknologi. Penerapan tentang Hak Cipta telah meluas dan mencakup perlindungan
atas karya sastra, drama, karya musik dan artistik termasuk rekaman suara,
penyiaran suara film dan televisi dan program komputer.
Di
kota Ende Flores terjadi kasus pembajakan Hak Cipta lagu daerah yang berjudul Doja
Du’a Lulu, Wula more Ngga’e dan Wena Tana (Gawi 2000) dalam bentuk
CD (Compact Disc) atau VCD (Video Compact Disc) dan di jual
secara bebas di kota Ende, dengan harga yang murah. Perbuatan ini jelas
merugikan pencipta lagu daerah (Eman Bata Dede), karena perbuatan pembajakan
atau memperbanyak kepingan CD (Compact Disc) atau VCD (Video Compact Disc) dan diperjual
belikan tanpa seizin Pencipta atau pemegang Hak Cipta adalah perbuatan yang
dilarang dalam UUHC (Undang-Undang Hak Cipta).
Perlindungan
hukum hak cipta diatur dalam Pasal 12 UUHC, sedangkan mengenai lamanya perlindungan
hukum dapat dilihat dalam Pasal 34 UUHC. Perlindungan yang diberikan dengan
tujuan memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan, jika hasil karya atau ciptaan
sang pencipta dilanggar. Walaupun substansi hukum yang memberikan perlindungan
bagi pencipta sudah diatur sebaik mungkin. Kurangnya kesadaran hukum warga
masyarakat untuk menghargai dan menghormati karya cipta seseorang merupakan
indikasi terjadinya pelanggaran hak cipta di kota Ende. Hal ini dipengaruhi
berbagai aspek, baik aspek sosial budaya, hukum maupun ekonomi.
Untuk lebih jelasnya, saya akan melampirkan hasil paper tentang "Hak atas kekayaan intelektual di Industri", yang dapat dilihat disini.
tulisan milik ELVIRAHOLICS pada jam 06.12
Langganan:
Postingan (Atom)