BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Rabu, 12 Juni 2013

TP Modul Line Balancing Sistem Produksi

1.   Apa yang dimaksud dengan Line balancing?
Line balancing berarti masalah penentuan jumlah orang dan atau mesin beserta tugas-tugas yang diberikan kepada masing-masing sumber daya itu.

2.   Apa yang dimaksud dengan lini perakitan?
lintasan produksi yang terdiri atas sejumlah operasi perakitan yang dikerjakan pada beberapa stasiun kerja dan digabungkan menjadi benda assembly atau subassembly. 


3.   Sebutkan masalah dalam penyeimbangan lini?
Penyeimbangan antar stasiun kerja dan menjaga kelangsungan produksi di dalam lini perakitan.


4.   Apa yang dimaksud dengan precedence diagram?
Gambaran secara grafis dari urutan operasi kerja, serta ketergantungan pada operasi kerja lainnya yang tujuannya untuk memudahkan pengontrolan dan perencanaan kegiatan.

5.   Apa yang dimaksud dengan cycle time?
Waktu yang diperlukan untuk membuat satu unit produk per satu stasiun.

TP Modul JIP Sistem Produksi


1.   Apa yang dimaksud dengan Jadwal Induk Produksi?
Jadwal induk produksi merupakan suatu pernyataan tentang produk akhir (termasuk parts pengganti dan suku cadang) dari suatu perusahaan industri manufaktur yang merencanakan memproduksi output berkaitan dengan kuantitas dan periode waktu.
 
2.   Sebutkan metode yang digunakan untuk menyusun jadwal induk produksi?
(1) Metode tenaga kerja tetap, (2) Metode tenaga kerja berubah, (3) Metode mix strategy, (4) Metode transportasi.
 
3.   Sebutkan asumsi transportasi menurut Baroto?
(1) Kapasitas produksi dan permintaan dinyatakan dalam satuan yang sama. (2) Total kapasitas sama dengan total permintaan dalam horizon yang sama. Jika keadaan ini tidak terpenuhi, maka harus dibuat kapasitas atau permintaan buatan atau dummy dengan biaya nol per unit, sehingga sistem jadi seimbang. (3) Semua hubungan biaya seimbang.

4.   Jelaskan metode tenaga kerja tetap?
Metode perencanaan produksi agregat, dimana jumlah tenaga kerja tidak mengalami perubahan (tetap). Metode tenaga kerja tetap mempunyai kecepatan produksinya konstan, yaitu operator atau pekerja bekerja tidak terlalu cepat dan bekerja secara lambat.
 
5.   Jelaskan metode tenaga kerja berubah?
Metode perencanaan produksi agregat, dimana jumlah tenaga kerja mengalami perubahan. Rencana produksi metode tenaga kerja berubah dibuat sesuai kebutuhan (demand) dengan menambah tenaga kerja jika kekurangan tenaga kerja atau mengurangi tenaga kerja jika kelebihan tenaga kerja.






PAPER HUKUM INDUSTRI (KASUS HAK MEREK DAGANG)


Dewasa ini persaingan bisnis di Indonesia semakin meningkat, sehingga setiap usaha yang dilakukan setiap perusahaan dituntut untuk selalu berkompetisi dengan perusahaan lainnya. Setiap perusahaan pasti menginginkan produksi produknya selalu terjual habis. Berbagai carapun dilakukan agar produk tersebut dapat menarik perhatian konsumen. Salah satu caranya adalah membuat  logo dan kemasan semenarik mungkin. Selain itu, merek yang dikeluarkan harus mudah diingat oleh konsumennya. Namun, permasalahannya adalah bahwa setiap perusahaan belum tentu mampu untuk mewujudkan hal itu. Sehingga banyak cara yang tidak sesuai dengan prosedur dan undang-undang pun tetap dilakukan.
Kasus antara Extra Joss dan Enerjos dimana pihak Extra joss menggugat pihak Enerjos ke pengadilan niaga Jakarta pusat untuk membatalkan merek Enerjos. Gugatan diajukan dengan mengacu pada ketentuan pasal 4 dan ayat (1) UU no 15/2001 tentang Merek. Dimana kedua produk ini merupakan merek serupa, namun beda kemasan (“Extra Joss”: sachet, “Enerjos”: botol). Serta tulisan “joss” ini telah didaftarkan dengan No. 383312 (15 agustus 1997) untuk kelas 5 diperpanjang No. 312898 (16 Juli 2002). Jenis barang kelas 5 untuk produk makanan dan minuman kesehatan. Serta logo juga didaftarkan (kepalan tangan berwarna kuning) dan juga mendaftarkan di 15 negara selain Indonesia yaitu negara Asean, Jepang, U.S. Nigeria. Pemasarannya di mulai 1992 sedangkan kata ”joss” merupakan unsur substansial, berkonotasi energi dan stamina. Sedangkan “Enerjos” telah didaftarkan pada 6 Juli 2000.
Dalam dunia permerekan sering terjadi pembajakan atau penggunaan merek yang bukan haknya dengan berbagai alasan. Terjadinya pembajakan merek oleh pihak lain biasanya terjadi karena sifat dasar manusia memang meniru termasuk dalam menciptakan merek. Alasan lain adalah karena membuat merek sendiri memerlukan biaya besar dan prosedur pendaftaran yeng cukup rumit. Salah satu fungsi dari merek adalah untuk mempermudah pengiklanan produk kepada masyarakat sehingga masyarakat tertarik untuk menggunakan atau membeli produk tersebut. Karena fungsi tersebut pihak yang ingin produknya mudah dikenal lalu meniru merek yang sudah terkenal tersebut. Ingin memperoleh keuntungan sebesar merek yag ditiru juga merupakan salah satu alasan meniru merek.
Untuk lebih jelasnya, saya akan melampirkan hasil paper tentang "Hak kekayaan Intelektual di Industri", yang dapat dilihat disini.

PAPER HUKUM INDUSTRI (KASUS HAK CIPTA LAGU DAERAH)


Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) yang dicapai masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang komunikasi, transportasi dan informasi, telah menjadikan hubungan antar individu, antar badan hukum, dan antar pemerintah semakin mudah dan lancar. Kondisi ini sedikit banyak mempunyai pengaruh terhadap hukum mengenai hak cipta.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau hak cipta dapat diartikan sebagai hak atas kepemilikan terhadap karya-karya yang timbul atau lahir karena adanya kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, dan teknologi. Penerapan tentang Hak Cipta telah meluas dan mencakup perlindungan atas karya sastra, drama, karya musik dan artistik termasuk rekaman suara, penyiaran suara film dan televisi dan program komputer.
Di kota Ende Flores terjadi kasus pembajakan Hak Cipta lagu daerah yang berjudul Doja Du’a Lulu, Wula more Ngga’e dan Wena Tana (Gawi 2000) dalam bentuk CD (Compact Disc) atau VCD (Video Compact Disc) dan di jual secara bebas di kota Ende, dengan harga yang murah. Perbuatan ini jelas merugikan pencipta lagu daerah (Eman Bata Dede), karena perbuatan pembajakan atau memperbanyak kepingan CD (Compact Disc) atau VCD (Video Compact Disc) dan diperjual belikan tanpa seizin Pencipta atau pemegang Hak Cipta adalah perbuatan yang dilarang dalam UUHC (Undang-Undang Hak Cipta).
Perlindungan hukum hak cipta diatur dalam Pasal 12 UUHC, sedangkan mengenai lamanya perlindungan hukum dapat dilihat dalam Pasal 34 UUHC. Perlindungan yang diberikan dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan, jika hasil karya atau ciptaan sang pencipta dilanggar. Walaupun substansi hukum yang memberikan perlindungan bagi pencipta sudah diatur sebaik mungkin. Kurangnya kesadaran hukum warga masyarakat untuk menghargai dan menghormati karya cipta seseorang merupakan indikasi terjadinya pelanggaran hak cipta di kota Ende. Hal ini dipengaruhi berbagai aspek, baik aspek sosial budaya, hukum maupun ekonomi.
Untuk lebih jelasnya, saya akan melampirkan hasil paper tentang "Hak atas kekayaan intelektual di Industri", yang dapat dilihat disini.