Struktur Organisasi
Struktur organisasi adalah susunan dan hubungan antara
bagian dan posisi perusahaan. Struktur organisasi menjelaskan pembagian
aktivitas kerja, serta memperhatikan hubungan fungsi dan aktivitas sampai
batas-batas tertentu. Selain itu, struktur organisasi memperlihatkan tingkat
spesialisasi aktivitas tersebut. Struktur organisasi juga menjelaskan hirarki
dan susunan kewenangan, serta hubungan peloporan (Umar, 2000). Dengan adanya
struktur organisasi bisa tetap bertahan. Struktur organisasi memiliki empat elemen
dalam kestrukturan, yaitu:
1. Spesialisasi aktivitas, mengacu pada
spesifikasi tugas-tugas perorangan dan kelompok kerja di seluruh organisasi,
serta penyatuan tugas-tugas tersebut ke dalam unit kerja.
2. Standarisasi aktivitas, merupakan
prosedur yang digunakan organisasi untuk menuju kelayakan
aktivitas-aktivitasnya.
3. Koordinasi aktivitas, merupakan prosedur
dalam memadukan fungsi-fungsi sub-unit
dalam organisasi. Mekanisme standarisasi aktivitas akan memudahkan
pengkoordinasian aktivitas khususnya dalam organisasi yang tidak memiliki pola
rumit.
4. Besarnya unit kerja, berhubungan dengan jumlah pegawai yang berbeda dalam
suatu kelompok kerja.
Struktur
organisasi merupakan kerangka dasar dari hubungan formal yang telah disusun.
Arti dari struktur itu adalah untuk membantu dalam mengatur dan mengarahkan
usaha-usaha yang dilakukan dalam organisasi sehingga usaha tersebut
terkoordinir dan konsisten dengan sasaran organisasi (Flippo, 1984).
Jenis-Jenis Struktur Organisasi
Perusahaan
Jenis-jenis
struktur organisasi perusahaan secara umum terdapat empat, yaitu organisasi
lini, staf, lini dan staf, dan komite. Perusahaan dapat menggunakan salah satu
dari bentuk organisasi tersebut sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan
perusahaan (Soeryanto, 2009). Berikut ini penjelasan setiap jenis struktur
organisasi perusahaan.
1. Organisasi lini, merupakan struktur
organisasi tertua dan paling sederhana, menentukan suatu aliran wewenang
langsung dari CEO hingga ke para bawahannya. Kelemahan organisasi lini adalah
manajer harus bertanggung jawab penuh atas beberapa aktivitas yang
dilakukannya. Departemen lini adalah departemen yang langsung berkaitan dengan
produksi dan penjualan produk-produk tertentu dan sangat berperan penting bagi
keberhasilan organisasi.
2. Organisasi staf, merupakan struktur
organisasi yang didasarkan pada keahlian khusus dan biasanya berupa tugas
memberikan penyuluhan dan nasihat kepada para manajer. Anggota staf terdiri
atas para pakar (penasihat dan penyuluhan) dalam bidang-bidang tertentu yang
membantu departemen lini dalam mengambil keputusan tetapi tidak memiliki
wewenang untuk membuat keputusan akhir. Departemen staf adalah hubungan
ketenagakerjaan, penasihat hukum, akuntansi, teknik, teknologi informasi, dan
sumber daya manusia.
3. Organisasi lini dan staf, merupakan
struktur organisasi yang menggabungkan aliran wewenang langsung dari organisasi
lini dengan organisasi staf. Struktur ini merupakan struktur yang efektif
karena mengkombinasikan kemampuan pengambilan keputusan yang cepat dari
organisasi lini dan komunikasi pengetahuan langsung dari organisasi staf.
4. Organisasi komite atau kelompok,
merupakan struktur organisasi yang menempatkan wewenang dan tanggung jawab
secara bersama-sama di tangan sekelompok individu dari pada ditangan seorang
manajer. Kelemahan struktur organisasi komite adalah cenderung bertindak lambat
dan konservatif, dan mengambil keputusan karena kompromi berbagai kepentingan,
bukan memilih alternatif terbaik.
Pengertian
Perusahaan
Perusahaan
adalah suatu organisasi produksi dan niaga dalam memuaskan kebutuhan masyarakat
atau konsumen (langsung atau tidak langsung) menggunakan dan memadukan
faktor-faktor produksi secara efisien
(dengan menggunakan beberapa unsur pendukung perusahaan, yaitu unsur
organisasi, proses pemaduan, faktor-faktor produksi, permintaan atau
kebutuhan). Sehingga setiap pelakunya memperoleh keuntungan yang wajar
(elib.unikom.ac.id).
Menurut
Kansil (2001), perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang menjalankan
setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan,
bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia untuk tujuan
memperoleh keuntungan dan atau laba (digilib.petra.ac.id)
Bentuk Kepemilikan
Perusahaan
Bentuk
kepemilikan perusahaan di indonesia bermacam-macam dari jenis badan usahanya.
Badan usaha yang bertujuan memperoleh keuntungan sebesar besarnya dari
usahanya. Bentuk usaha atau bentuk kepemilikan bisnisnya berbeda-beda, seperti
berbentuk badan hukum danada yang tidak berbadan hukum. Badan hukum yaitu suatu
badan usaha yang memiliki kekayaan sendiri, yang terpisah dari harta kekayaan
dari pendirianya atau para pengurusnya. Para angota tidak bertanggung jawab
atas harta kekayaannya tersebut dalam saham yang dimilikinya
(elib.unikom.ac.id). Bentuk - bentuk badan usaha yang berada di indonesia terbagi ke dalam
beberapa bagian, diantaranya yaitu:
Badan usaha atau
perusahaan perseorangan atau individu
Perusahaan
perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang.
Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara
tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk
mendirikannya. Perusahaan
perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki
tenaga kerja atau buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi
sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso
keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya (elib.unikom.ac.id).
Perusahaan
atau Badan Usaha Persekutuan atau Partnership
Perusahaan
persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang
secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Badan usaha persekutuan
adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha
persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait
(elib.unikom.ac.id).
Perseroan
Terbatas atau PT atau Korporasi atau Korporat
Perseroan
terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan
tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam
PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang
lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT atau persoroan terbatas
dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai
persyaratan lainnya (elib.unikom.ac.id).
DAFTAR PUSTAKA
Flippo, Edwin. (1984). Manajemen Personalia: Jilid 1. Penerbit:
Erlangga. Jakarta
Soeryanto,
Eddy. (2009). Entrpreneurship: Menjadi Pebisnis Ulung. Penerbit: PT. Elexmedia
Komputindo. Jakarta.
Umar,
Husein. (2000). Business an Introduction . Penerbit: PT. Gramedia Pustaka
Utama. Jakarta