Berkembangnya
ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) yang dicapai masyarakat Indonesia, khususnya
dalam bidang komunikasi, transportasi dan informasi, telah menjadikan hubungan
antar individu, antar badan hukum, dan antar pemerintah semakin mudah dan
lancar. Kondisi ini sedikit banyak mempunyai pengaruh terhadap hukum mengenai
hak cipta.
Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) atau hak cipta dapat diartikan sebagai hak atas
kepemilikan terhadap karya-karya yang timbul atau lahir karena adanya kemampuan
intelektualitas manusia dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, dan
teknologi. Penerapan tentang Hak Cipta telah meluas dan mencakup perlindungan
atas karya sastra, drama, karya musik dan artistik termasuk rekaman suara,
penyiaran suara film dan televisi dan program komputer.
Di
kota Ende Flores terjadi kasus pembajakan Hak Cipta lagu daerah yang berjudul Doja
Du’a Lulu, Wula more Ngga’e dan Wena Tana (Gawi 2000) dalam bentuk
CD (Compact Disc) atau VCD (Video Compact Disc) dan di jual
secara bebas di kota Ende, dengan harga yang murah. Perbuatan ini jelas
merugikan pencipta lagu daerah (Eman Bata Dede), karena perbuatan pembajakan
atau memperbanyak kepingan CD (Compact Disc) atau VCD (Video Compact Disc) dan diperjual
belikan tanpa seizin Pencipta atau pemegang Hak Cipta adalah perbuatan yang
dilarang dalam UUHC (Undang-Undang Hak Cipta).
Perlindungan
hukum hak cipta diatur dalam Pasal 12 UUHC, sedangkan mengenai lamanya perlindungan
hukum dapat dilihat dalam Pasal 34 UUHC. Perlindungan yang diberikan dengan
tujuan memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan, jika hasil karya atau ciptaan
sang pencipta dilanggar. Walaupun substansi hukum yang memberikan perlindungan
bagi pencipta sudah diatur sebaik mungkin. Kurangnya kesadaran hukum warga
masyarakat untuk menghargai dan menghormati karya cipta seseorang merupakan
indikasi terjadinya pelanggaran hak cipta di kota Ende. Hal ini dipengaruhi
berbagai aspek, baik aspek sosial budaya, hukum maupun ekonomi.
Untuk lebih jelasnya, saya akan melampirkan hasil paper tentang "Hak atas kekayaan intelektual di Industri", yang dapat dilihat disini.